Palembang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Senin (12/6). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 12 hingga 13 Juni 20203 di Ballroom Hotel Harper Palembang yang diikuti oleh para pelaku ekonomi kreatif, Start Up, UMKM, dan masyarakat umum di Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mendiseminasi KI kepada masyarakat agar kreasi yang mereka hasilkan menjadi karya original tanpa melanggar KI milik orang lain, juga sekaligus meningkatkan jumlah permohonan KI, khususnya di kota Palembang dan sekitarnya.
Lastami mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini DJKI memiliki target untuk meningkatkan jumlah permohonan KI sebesar 17%. "Untuk mencapai target tersebut, DJKI sudah menetapkan 4 program prioritas kerja, yakni One Village One Brand, Safari Menkumham RI, Mobile IP Clinic, serta DJKI Aktif Belajar dan Mengajar," jelas Lastami.
"Disamping meningkatkan jumlah permohonan KI, DJKi juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran HKI, juga menyelesaikan permohonan KI melalui 3 program, yakni POP Merek, penerapan ISO 9001: 2015, dan Sertifikasi ISO 27001 Keamanan Sistem TI," lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing narasumber dari Ditjen KI memaparkan materi terkait merek, desain industri, dan hak cipta. Dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan tema "UMKM, Yuk, Naik Kelas" oleh Business Coach, Saefullah, SE., CIHC.
Saefullah mengatakan bahwa untuk mengembangkan suatu bisnis, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah mengubah mindset dari business ownernya. "Mindset dari business owner penting untuk keberlangsungan dan kemajuan suatu usaha," ungkap Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan bahwa saat ini hanya 4% penduduk Indonesia yang merupakan enterpreneur. "Itu artinya jika 1 pengusaha mempunyai minimal 24 pegawai, maka tidak ada lagi pengangguran di Indonesia," lanjutnya.
Saefullah juga menyampaikan bahwa dalam membangun suatu usaha, seorang business owner harus memiliki killer asset. "Killer asset ini merupakan suatu kemampuan ataupun hal berbeda yang hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya, business owner juga harus membangun kepercayaan publik dan nilai dari produk ataupun perusahaannya di mata publik," jelas Saefullah.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya memberikan dukungan dan apresiasi kepada DJKI karena telah menyelenggarakan kegiatan ini di Sumatera Selatan. Ilham mengatakan bahwa Diseminasi KI ini sangat penting untuk diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif di Sumsel, agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan KI dan mau mendaftarkan karya maupun produk usahanya di Ditjen KI.
Kegiatan ditutup dengan mekanisme pendaftaran merek dan konsultasi teknis pendaftaran KI kepada seluruh peserta yang hadir.