Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan, Kamis (2/5).
Kegiatan yang mengusung tema "Wujudkan UMKM Naik Kelas dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan" ini digelar di Ballroom Hotel Grand Zuri Lubuklinggau dan diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta yang berasal dari Usaha Mikro Kecil di Kota Lubuklinggau, Perbankan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta OPD Lubuklinggau terkait.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dalam sambutannya mengatakan Usaha Mikro Kecil merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan di dalam pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional. pemberdayaan.
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berimplikasi terhadap diberikannya ruang kepada masyarakat khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk membuka usaha baru (starting a business),” jelas Ilham.
“Dalam rangka menyikapi hal tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemohon cukup membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya tinggal melengkapi syarat pendaftaran yang sangat mudah, yakni orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP dan Cakap Hukum,” lanjut Ilham.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan bahwa kerja sama, sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemkot Lubuklinggau telah terjalin dengan sangat baik, dimana tahun 2023 lalu Pemkot Lubuklinggau telah memfasilitasi 100 (seratus) orang UKM dibawah binaan Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan secara gratis.
“Selain mengundang UMK, pada kegiatan ini kami juga mengundang perwakilan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, perbankan serta KPP Pratama untuk berdiskusi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering dialami UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Ilham.
Pj. Walikota Lubuklinggau dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengucapkan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Sumsel atas dukungannya kepada UMKM di Kota Lubuklinggau dalam hal pembentukan badan hukum melalui Perseroan Perorangan ini. "Dengan adanya PP ini, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memudahkan dalam mengurus kredit usaha dan perpajakannya," ungkap Trisko.
Selanjutnya, Pj. Walikota juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan KI beberapa produk UMKM-nya seperti Batik durian, Kopi Durian, dll.
"Pendaftaran KI ini penting sekali dilakukan para pelaku UMKM, untuk meminimalisir produk-produknya diklaim oleh pihak lain," lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lubuklinggau, Kepala Satpol PP Lubuklinggau, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Lapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Ronald Heru Praptama, Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Misnan, Kepala Bapas Muratara, Roby Fernandez, Kepala Lapas Surulangun Rawas, Torkis Freddy Siregar, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Hamsir.