Palembang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, bertempat di Hotel Aston Palembang, Rabu (21/8).
Adapun, Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang berasal dari: Perwakilan Koperasi Kota Palembang, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Sosialisasi tersebut diawal dengan laporan ketua panitia pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat mengenai badan hukum Koperasi dan meningkatkan pemahaman terhadap Permenkumham No 14 Tahun 2019 yang memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan dan operasional koperasi.
"Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", terang Ika Ahyani Kurniawati saat membuka sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut, Ika Ahyani menuturkan bahwa Koperasj perlu lebih membangun dirinya dan dibangun untuk menjadi kuat serta mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
"Melalui penetapan Permenkumhan No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, Peraturan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemenkumhan", jelas Kadivyankumham.
Terakhir, Ika mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) dan dengan adanya peralihan tersebut, untuk pendirian koperasi, perubahan atau pembubarannya, masyarakat tidak lagi mengurusnya melalui Dinas Koperasi dan UKM tetapi dapat langsung kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang akan memprosesnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum secara online.
Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yaitu Ketua Tim Badan Usaha Ditjen AHU Savitri Anita (Badan Hukum Koperasi) dan Ketua Tim Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Kota Palembang, Roile Mahairi (Perizinan Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi).