Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2022 05 29 at 4.34.44 PM 1

Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Minggu (29/5) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bertempat di Hotel Aryaduta, Palembang (27/5).

Menurut Simaibang, pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya , serta mendorong industri-industri lokal untuk berinovasi. Seseorang baru dapat memperoleh perlindungan hukum bidang kekayaan intelekual apabila telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Untuk itulah masyarakat harus diberi pemahaman mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual serta keuntungan dari pembelian barang/jasa yang legal”, ujar Simaibang.

Narasumber kegiatan ini yakni Koordinator Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Ahmad Rifadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Profesor H.Joni Emirzon, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang diwakili oleh Kepala Subdit 1 TIPID INDAGSI, AKBP Hadi Syaefudin. Sementara peserta sosialisasi berasal dari pelaku UMKM, akademisi, pelaku usaha, instansi pemerintah dan mahasiswa.

Ahmad Rifadi dalam paparannya menerangkan, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 (dua) bidang besar, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Menurutnya, pendaftaran KI tersebut sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui website http:/www.dgip.go.id, dengan keuntungan yang lebih praktis, cepat dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi.

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sumsel menambahkan, berdasarkan data dari Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, jumlah pendaftaran KI di Sumsel sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 berjumlah 997 permohonan, meliputi pendaftaran Merek (269), Cipta (720), Desain Industri (3), Paten (4) dan KI Komunal (1).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada Dinas terkait yang menangani bidang usaha kecil dan menegah di Kabupaten/Kota di Sumsel dapat kiranya mensosialisasikan kepada para pengusaha setempat untuk mendaftarkan merek dagang dan jasanya.

“Jika memungkinkan ada insentif dari APBD untuk membantu pengusaha kecil setempat mendaftarkan mereknya,” ujar Kakanwil Harun.(MY)

WhatsApp Image 2022 05 29 at 4.34.44 PMWhatsApp Image 2022 05 29 at 4.34.44 PM

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI