Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Minggu (29/5) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bertempat di Hotel Aryaduta, Palembang (27/5).
Menurut Simaibang, pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya , serta mendorong industri-industri lokal untuk berinovasi. Seseorang baru dapat memperoleh perlindungan hukum bidang kekayaan intelekual apabila telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Untuk itulah masyarakat harus diberi pemahaman mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual serta keuntungan dari pembelian barang/jasa yang legal”, ujar Simaibang.
Narasumber kegiatan ini yakni Koordinator Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Ahmad Rifadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Profesor H.Joni Emirzon, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang diwakili oleh Kepala Subdit 1 TIPID INDAGSI, AKBP Hadi Syaefudin. Sementara peserta sosialisasi berasal dari pelaku UMKM, akademisi, pelaku usaha, instansi pemerintah dan mahasiswa.
Ahmad Rifadi dalam paparannya menerangkan, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 (dua) bidang besar, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Menurutnya, pendaftaran KI tersebut sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui website http:/www.dgip.go.id, dengan keuntungan yang lebih praktis, cepat dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi.
Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sumsel menambahkan, berdasarkan data dari Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, jumlah pendaftaran KI di Sumsel sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 berjumlah 997 permohonan, meliputi pendaftaran Merek (269), Cipta (720), Desain Industri (3), Paten (4) dan KI Komunal (1).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada Dinas terkait yang menangani bidang usaha kecil dan menegah di Kabupaten/Kota di Sumsel dapat kiranya mensosialisasikan kepada para pengusaha setempat untuk mendaftarkan merek dagang dan jasanya.
“Jika memungkinkan ada insentif dari APBD untuk membantu pengusaha kecil setempat mendaftarkan mereknya,” ujar Kakanwil Harun.(MY)