Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyebutkan perlu komitmen seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam meningkatkan pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Hal tersebut dikatakan Kakanwil ketika mengikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Selasa (18/7), bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Dikatakan Ilham, berdasarkan materi narasumber pada sosialisasi tersebut, bahwa satuan kerja wajib melakukan penilaian mandiri atas kinerja, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran instansi pemerintah. "Hasil evaluasi kinerja (AKIP) juga menjadi salah satu poin penilaian dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tegasnya.
Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Marasidin, selaku narasumber menjelaskan bahwa selama ini penilaian evaluasi AKIP yang dilakukan Itjen baru sebatas Unit Eselon I dan Kantor Wilayah, maka ia meminta Kantor Wilayah untuk melakukan evaluasi penilaian mandiri AKIP pada satker dibawahnya selama tanggal 18 s.d. 24 Juli 2023.
“Adapun hasil penilaian evaluasi AKIP ini akan dijadikan dasar sebagai penilaian WBK/WBBM. Untuk satker berpredikat WBK adalah minimal B (Baik, nilai 60-70) sedangkan satker berpredikat WBBM adalah minimal BB (Sangat Baik, nilai 70-100),” tutur Marasidin.
Selanjutnya, disampaikan juga teknis penilaian mandiri evaluasi AKIP oleh Auditor Madya Itjen Kemenkumham, Titut Sulistyaningsih yang disebutkan bahwa Penilaian mandiri AKIP meliputi 4 komponen, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja.
Titut menambahkan bahwa penginputan daduk dan penilaian mandiri AKIP pada UPT dilakukan melalui pengisian manual LKE, tingkat Kanwil melalui aplikasi E-Performance, dan pada Unit Eselon I menggunakan aplikasi E-KIBE.
"Jadi satker harus melakukan self assessment atau penilaian mandiri terhadap Akuntabilitas Kinerja dilingkungan satkernya masing-masing melalui kertas kerja LKE. Setelah itu, Kantor Wilayah selaku evaluator melakukan evaluasi atas daduk yg disampaikan dan mengupload Berita Acara Hasil Penilaian melalui aplikasi E-Performance. Hasilnya akan difinalisasi oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham untuk menghasilkan nilai AKIP yang telah terverifikasi," ungkap Titut.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya hadiri secara langsung pada sosialisasi tersebut Turut mendampinginya Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kabag Program dan Humas, Yulizar, serta Kasubbag Program dan Pelaporan Dedy Zulian. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di Sumatera Selatan secara virtual.
Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis ini merupakan rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Kemenkumham, 16 s.d. 19 Juli 2023.