Jakarta. "Saat ini, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, digital, dan tidak berkelit-kelit. SPBE adalah solusinya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada diskusi Strategi Optimalisasi Percepatan Kinerja Program Dukman Tahun 2023, Senin (17/7).
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau biasa disebut e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
"SPBE menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan, guna mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Ilham kepada seluruh peserta Komisi III Rakor Pengedalian Dukman.
Setelah resmi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal, rangkaian Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2023 pun berlanjut. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian 4 (empat) komisi yang masing-masing harus merumuskan tindak lanjut terhadap permasalahan yang dihadapi, termasuk Target Capaian, Ukuran Keberhasilan, Percepatan, dan Upaya yang dapat dilakukan selama Semester II Tahun 2023.
Komisi I membahas bidang Perencanaan dan Keuangan, Komisi II membahas bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi III membahas bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sedangkan Komisi IV membahas bidang Barang Milik Negara (BMN). Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dan Kepala Divisi Administrasi, Idris masuk pada Komisi III yang membahas tentang SPBE.
Pada diskusi tersebut, dibahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait SPBE yang meliputi digitalisasi arsip, pemberian bantuan hukum secara online, pengaduan masyarakat secara online, database dokumen kerja sama, pengadaan tenaga IT di UPT, hingga optimalisasi layanan informasi yang diakses secara luas.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan harus merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Hal ini selaras dengan peningkatan efisiensi, efektifitas, transaparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance) dalam pencapaian indeks reformasi birokrasi," lanjut Mantan Kalapas Merah Mata itu.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Kakanwil Ilham bahwa hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemenkumham, bahwa Kantor Wilayah Sumatera Selatan memperoleh nilai 3.36 dengan predikat BAIK.
"Capaian ini membawa Kanwil Sumsel menjadi Kantor Wilayah Terbaik ke-3 dalam Evaluasi SPBE, dibawah Kanwil Sumbar dengan nilai 3.43 dan Kanwil Babel dengan nilai 3.50," tutup Ilham.