Palembang - Kanwil Kemenkumham Sumsel menyerahkan sebanyak 27 Sertifikat paten kepada Universitas Sriwijaya, sebagai upaya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
Selain itu, diserahkan juga sebanyak 2 sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya, dan 1 sertifikat paten kepada Ikest Muhammadiyah Palembang.
Penyerahan tersebut digelar dalam rangkaian Patent One Stop Service (POSS) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Univetsitas Sriwijaya, Kamis (4/7).
"Hari ini total sebanyak 30 sertifikat paten kami serahkan kepada perguruan tinggi di Palembang, terdiri dari 27 kepada Unsri, 2 Polsri, dan 1 UMP", terang Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa kegiatan Patent One Stop Service ini merupakan program unggulan DJKI dengan tujuan peningkatan pemahaman KI terkait paten sehingga meningkatnya permohonan paten dan mendorong para inventor agar mendaftarkan paten.
Paten One Stor Service (POSS) ini merupakan sinergi dari PT.Bukit Asam, Balitbang Muara Enim, Universitas Sriwijaya dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Ika juga mendorong Universitas Sriwijaya melalui pemaparan data terkait permohonan paten di Indonesia.
Rektor Universitas Sriwijaya diwakili Ketua LPPM Univesitas Sriwijaya, Bapak Prof. Ir. Benyamin Lakitan, M.Sc., Phd menyampaikan bahwa mendukung terlaksananya kegiatan POSS ini agar dapat dilaksanakan dan berjalan lancer. Kegiatan Patent One Stop Service ini ini tidak dapat terpisahkan dari dunia akademik.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat mendorong permohonan paten di Unsri serta pasca didaftarkannya paten ini dapat menghasilkan sesuatu dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, karena melalui Paten dapat memberikan perlindungan terhadap invensi yang telah dihasilkan.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tiga Perguruan Tinggi di Palembang tersebut, Dia berharap melalui kegiatan dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di wilayah Sumatera Selatan dan mempercepat penyelesaian permohonan paten, serta penerima sertifikat paten.
Ilham mengatakan berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, katanya.
Sementara sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan, ujar Ilham.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Sentra HKI Unsri, Prof. Dr. Fauzia, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Penerima Sertifikat Paten dari Sentra KI Universitas Sriwijaya dan Muhammadiyah.