Palembang - Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 99/KPTS/II/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan Sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 kepada Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Sumsel.
Kegiatan Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dilakukan secara hybrid, di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel (05/07).
Dalam sambutannya Kadiv Yankumham, Ika menyampaikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang mengadopsi tiga pilar utama yaitu kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati dan akses terhadap pemulihan.
"Untuk menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang konkrit dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 September 2023," lanjut Ika.
Lebih lanjut dikatakan oleh ika, terdapat 3 (tiga) strategi dalam pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni, Peningkatan Pemahaman / Kapasitas / Promosi, Pengembangan Kebijakan / Regulasi / Panduan, dan Penguatan Mekanisme Pemulihan.
"Strategi ini kemudian diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, yang menjalankan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap Aksi Bisnis dan HAM baik di tingkat nasional dan daerah. Kementerian Hukum dan HAM telah dipercaya memegang peranan yang sangat vital dalam gugus tugas tersebut," tambah Ika.
Selanjutnya Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Ditjen HAM dan sesi diskusi tanya jawab.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap melalui Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM Tahun 2024 ini dapat meningkatkan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemangku kepentingan lainnya.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta memberikan motivasi, mengembangkan sinergi sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan HAM di Indonesia," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya.