Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai bagian dari Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan bisnis dan HAM pada 3 (tiga) Pelaku Usaha. Ketiga perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan tersebut yakni PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, PT. Swarna Dwipa Sumatera Selatan, dan PT. Jamkrida Sumatera Selatan.
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta monitoring pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang merupakan Program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
Kepala Bidang HAM Ria Wijayanti Estiko didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dudy Novriady dan Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Fitrianti Rusdy.
Ria menyampaikan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Pendampingan Uji Tuntas Pengisian Aplikasi Prisma dengan peserta anggota GTD BHAM, BUMD, serta Instansi terkait lainnya.
“Sampai saat ini Pelaku Usaha yang berhasil melakukan Uji Tuntas Pengisian Aplikasi Prisma yaitu PT. Sampoerna Agro. Oleh karena itu, ia berharap agar para Direktur beserta jajaran untuk segara melakukan Pengisian Aplikasi Prisma”, ujarnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, Minggu (20/10) mengatakan, Kemenkumham Sumsel berkomitmen dalam mendorong kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan. Dimana hal itu menurutnya dapat diwujudkan dengan koordinasi yang lebih intensif.
“diharapkan juga pertemuan ini dapat mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak”, kata Ika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Operasional PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, Edi Siswanto, Direktur Kepatuhan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, Bakhrur Sehawan, Corporate Secretary PT. Swarna Dwipa Sumatera Selatan, Junaidi, General Affair Corporate PT. Swarna Dwipa Sumatera Selatan, Ibu Yusmama Herlinawati, Direktur Utama PT. Jamkrida Sumatera Selatan, Irwansyah dan undangan lainnya.