Palembang. Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 wajib memahami ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil. Rahmi Widhiyanti, Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel, Minggu (20/10) mengungkapkan, masih banyak beberapa kesalahan yang menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti ujian, yang berlokasi di Rambang Semesta Ballroom.
Pada pemantauan di lapangan, mayoritas kelalaian peserta yakni pada penggunaan seragam yang tidak sesuai, seperti celana yang tidak berwarna hitam gelap, kemeja putih berlengan pendek serta sepatu yang berwarna (tidak hitam polos). Selain itu masih ada beberapa yang tidak membawa identitas kependudukan (e-KTP) asli.
Berdasarkan ketentuan, tertulis bahwa peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Terakhir, kesalahan fatal peserta ujian yakni datang melebihi waktu ujian, sehingga panitia tidak dapat memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasI.
“Pemberian PIN registrasi pada sistem BKN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Bagi peserta yang terlambat dari dari jadwal seleksi, mereka tidak akan mendapat PIN registrasi sehingga tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan begitu, secara otomatis dianggap gugur”, jelas Rahmi.
Masa SKD CPNS Kemenkumham Sumsel berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2024. Total sebanyak 22.069 peserta tes SKD, yang dibagi menjadi 51 sesi tes. Per harinya terdapat 4 sesi, yang dimulai pukul 08.00 WIB dan sesi terakhir pukul 15.30 WIB. Adapun peserta diberikan waktu selama 100 menit untuk mengerjakan 110 soal, terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) DAN Tes Karakteristrik Pribadi (TKP).