Palembang. Menyikapi maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya lakukan rapat bersama Divisi Keimigrasian dalam Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non Prosedural, rapat tersebut berlangsung di ruang teleconference, Senin (24/07/2023).
Dikatakan Kakanwil Ilham, berdasarkan Pasal 89 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ayat (1), Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia."Kantor Wilayah, Divisi Keimigrasian, dan juga kantor imigrasi dibawahnya juga memiliki peran dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia tersebut", jelas Ilham.
Kakanwil kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga mengungkapkan perlu kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO seperti melibatkan oknum aparat agar keberadaan mafia TPPO segera diberantas. Menurutnya TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. "Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI perlu pengawasan dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO” Ujar Ilham Djaya
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus menyampaikan pada semester satu tahun 2023 ini, Imigrasi di Sumsel berhasil menerbitkan dokumen keimigrasian berupa paspor sebanyak 39.705. Dengan rincian pada Kantor Imigrasi Palembang sebanyak 28.703 paspor dan Kantor Imigrasi Muara Enim sebanyak 11.002. Sedangkan untuk Penerbitan Dokumen Keimigrasian Bagi WNA per Juni 2023 sebanyak 1.326.
“Dalam mencegah perdagangan orang, pemeriksaan keimigrasian juga melakukan pemeriksaan dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan juga dilakukan jika terdapat pemohon yang mecurigakan.” Ungkap Herdaus
Lebih lanjut, Herdaus menjelaskan TPPO berbeda dengan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang memiliki perbedaan signifikan pada unsur cara dan tujuan. Pelaku TPPM tidak menggunakan kekerasan atau paksaan sedangkan TPPO menggunakan cara kekerasan, paksaan, penculikan, penyekapan dll. TPPM bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh pelaku TPPM bukan dari perbuatan yang eksploitatif melainkan keuntungan yang diperoleh berdasarkan kesepakatan antara pihak yang diselundupkan dan penyelundup. Sedangkan, pada TPPO tujuannya adalah melakukan ekploitasi. Artinya keuntungan didapatkan oleh pelaku TPPO adalah hasil eksploitasi atas korban.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa terdapat langkah pencegahan terhadap TKI Non Prosedural (NP) seperti memperketat penerbitan Dokumen Perjalanan, menunda Keberangkatan WNI yang diduga calon TKI di TPI.
Selain itu, ia juga minta jajaran Imigrasi untuk meningkatkan koordinasi dan membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam rangka pencegahan TKI NP. "Dalam upaya perlindungan TKI bekerja di LN Dirjen Imigrasi melalui atase imigrasi seluruh perwakilan RI di LN untuk pro aktif membantu menyelesaikan permasalahan TKI korban TPPO secara profesional dan proporsional", tandasnya
Disamping itu, Kakanwil Ilham Djaya menyebut dalam pencegahan TKI Non Prosedural, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga diharapkan menjalin PKS dengan Instansi lain, memastikan pelayanan publik tersertifikasi berbasis HAM, dukungan manajemen kepada Satker Imigrasi di wilayah Sumatera Selatan, dan Bantuan Hukum.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novyandri dan Jajaran Pegawai Divisi Keimigrasian.