Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Subbidang Pemajuan HAM menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah Tahun Anggaran 2023, Senin (24/7).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komering Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi dan didampingi oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Berti Andriani. Turut hadir pejabat perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, PTUN Palembang, Inspektorat Provinsi Sumsel, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat atas penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Ahhiar Afriadi dari Kantor Pengacara Advokat Bersama selaku kuasa hukum dari Perangkat Desa Padang Pagun, Perangkat Desa Germidar Ilir, dan Perangkat Desa Pagar Alam Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat.
Pembahasan dalam rapat tersebut mengenai laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Lahat serta Kepala Desa Padang Pagun, Kepala Desa Germidar Ilir, dan Kepala Desa Pagar Alam.
Kepala Bidang HAM, Karyadi, menyampaikan bahwa tujuan rapat ini guna mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
“Kita masih berupaya mencari tindak lanjut atas permasalahan yang dilaporkan. Nantinya akan diberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila memang ditemukan pelanggaran HAM,” ungkap Karyadi.