Palembang - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang Pelayanan AHU menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris. Berlangsung di Hotel The Zuri Palembang (24/07), kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman dan kompetensi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris sehingga tugas dan fungsi Majelis Pengawas dapat dilaksanakan secara maksimal.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dalam laporannya menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris disosialisasikan untuk mengefektifkan fungsi pengawasan. Selain itu, juga mengevaluasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan notaris sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya dalam arahannya menyampaikan, peran strategis Notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali Beneficial Ownership, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Undang-Undang Jabatan Notaris, mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 16 Tahun 2021”, tegas Ilham Djaya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa Majelis Pengawas harus berkontribusi positif dengan menciptakan kondisi yang kondusif.
“Notaris memiliki amanah dan tugas strategis dalam lalu lintas hukum, oleh karena itu pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara professional,” tambahnya.
Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Winanto Wiryomartani, SH.M.Hum dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Wasil, SH.
Disampaikan Ilham Djaya, jumlah Notaris di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 428 orang yang tersebar di 17 Kab/Kota dan diawasi oleh empat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Disamping itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris pada Tahun 2023 menerima 4 (empat) pengaduan terkait dengan Notaris, serta 25 (dua puluh lima) surat permohonan persetujuan pemanggilan Notaris dari Kepolisian.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meminta agar Majelis Pengawas tetap melakukan follow up terhadap permasalahan Kenotariatan yang dihadapi sehingga dapat segera diatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diantara permasalah tersebut, lanjutnya, yaitu beberapa Notaris yang memegang protokol Notaris berumur lebih dari 25 tahun berdasarkan Undang-Undang haruslah menyerahkan kepada MPD, adanya Notaris yang tidak diketahui keberadaannya, Notaris yang pensiun tidak mau menyerahkan protokolnya kepada Notaris pemegang protokol, serta masih banyaknya Notaris yang tidak menyampaikan laporan bulanan kepada MPW atau MPD.
“melalui rakor ini kami berharap segala diskusi mengenai permasalahan dapat menghasilkan solusi terbaik dalam pemecahan masalah yang telah didata oleh setiap Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris”, tutupnya.