Palembang – Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Pengelolaan dan Analisis Data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dengan tema, “Maraknya Judi Online Pada Pegawai ASN dan Kalangan Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan”. Bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel. Selasa (20/08).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Phuput Mayasari, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Berti Andriani. Turut Hadir Narasumber Dwi Karolita selaku Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, beserta tamu undangan.
Ika menjelaskan SIPKUMHAM adalah aplikasi yang digagas BSK Hukum dan HAM (sebagai salah satu unit utama/unit eselon I) untuk mengumpulkan data (crawling) permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik secara otomatis dari media nasional dan media sosial twitter. Aplikasi ini dapat menampilkan data terkait sentimen isu dan jumlah kasus berdasarkan kategori tertentu.
“Saat ini, SIPKUMHAM dapat menjaring 4.000 permasalahan terkait layanan publik, hukum dan HAM di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) bulan atau 48.000 data dalam setahun. Database tersebut sangat berguna dalam memetakan permasalahan hukum, hak asasi manusia, dan pelayanan publik secara cepat sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar ika.
Dikatakan oleh Ika bahwa Fenomena judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat, termasuk di antara rekan-rekan kita sesama ASN, tentu menjadi perhatian serius kita bersama. Judi online bukan hanya sekadar permasalahan hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral, sosial, dan ekonomi yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Terlebih bagi kita, sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam segala hal, termasuk dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita sehari-hari.
“Melalui kegiatan Pengolahan dan Analisa Data Informasi SIPKUMHAM, saya berharap kegiatan ini dapat digunakan untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti, mendukung peningkatan kualitas penyusunan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan aktual dan dinamika yang terjadi di masyarakat dan menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan public,” tutur Ika.
“Secara khusus, saya berharap melalui kegiatan ini kita dapat menemukan solusi baik secara preventif maupun represif bagi masyarakat yang telah terlibat dalam judi online. Selain itu, untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko dan dampak penggunaan teknologi, maka perlu untuk meningkatkan literasi digital di kalangan ASN dan masyarakat umum,” tambah Ika.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanyajawab dari peserta rapat.