Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang minggu (4/9 ) mengatakan bahwa pihaknya melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum telah mengikuti secara virtual Diskusi Kebijakan Kewarganegaraan Pasca Berlakunya PP Nomor 21 tahun 2022. Rabu (31/8) kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar.
Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait masalah kewarganegaraan.
"Regulasi ini merupakan salah satu regulasi yang sangat dinanti ,karena dianggap sebagai solusi atas permasalahan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli," kata Cahyo.
Dia menjelaskan berlakunya PP Nomor 2 Tahun 2022 ini membuat anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, diberikan kesempat untuk mendaftarkan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kemenkumham.
"Dengan berlakunya PP ini, anak-anak sebagaimana tersebut dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 2 tahun sejak PP ini diundangkan," ujarnya.
Selain memberikan kesempatan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan lahir di negara Ius Soli untuk menjadi WNI, kata Dirjen Cahyo, PP ini juga memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut untuk mendaftarkan diri.
Beberapa kemudahan yang diberikan pada PP ini yakni dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS), anak tersebut dapat melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.
"Ada pembedaan tarif PNBP yang berlaku bagi Pewarganegaraan untuk anak-anak tersebut yaitu sebesar Rp. 5.000.000," kata Cahyo.
Selain itu, anak-anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dan tidak mempunyai Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) maka pengaturan tata cara SKIM ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Pokok perubahan dalam PP tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Khususnya permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yaitu perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan kewarganegaraan," ujarnya
Lebih jauh, Cahyo menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian penuh dan sangat consent dengan potensi SDM Indonesia, termasuk bagi anak-anak yang memiliki keturunan Indonesia. PP No 21 Tahun 2022 ini mampu menjadi pemicu untuk dapat menarik anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia serta berkontribusi pada negara sebagai WNI.
Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Sumsel Kasubbid AHU, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami, Dhea Putri Agista, Anggun Fuji Rahayu, dan Purna Yudha Rujito.(MY)