Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Bidang Hukum kembali melakukan serangkaian kegiatan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Aula Musi Kanwil setempat, Selasa (22/8).
Rangkaian kegiatan harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing tersebut turut mengundang berbagai lapisan pemerintahan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Kabupaten Muara Enim, dan Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dihadiri juga oleh Tim Kelompok Kerja (POKJA) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Ave Maria Sihombing menuturkan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahamaan antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap Rancangan Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks,” jelas Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Pada kesempatan pertama, Ave Maria membuka rangkaian kegiatan tersebut dengan melakukan pengharmonisasiaan terhadap Raperda dan Raperbup diantaranya Raperda tentang Lembaga Adat, Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Muaradua Tahun 2023-2024, Raperbup tentang Tata cara Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa, serta Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberian Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Muaradua.
Kemudian, memasuki sesi kedua rangkaian kegiatan harmonisasi tersebut, Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan harmonisasi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Rangkaian kegiatan harmonisasi tersebut ditutup dengan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Ulu.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang bersinergi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam proses penyusunan produk hukum.
“Pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan di susun bersama,” ujar Ilham Djaya.