*Palembang.* Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham, menekankan kepada seluruh jajaran agar menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk penggunaan barang milik negara di lingkup Kemenkumham, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
“Hal ini sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo agar memprioritaskan Produk Dalam Negeri dalam mengadakan belanja barang/jasa pemerintah. Seluruh satker agar mengajukan izin terlebih dahulu sebelum membeli produk impor serta mengoptimalkan pembelanjaan barang/jasa melalui e-kalatog sektoral,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, bahwa Presiden menetapkan Target Belanja PDN adalah 95% dari total belanja barang dan belanja modal Tahun 2023. “Untuk mencapai angka tersebut, ada beberapa langkah strategis yg harus dilakukan, yaitu komitmen penuh menggunakan PDN, menyinkronkan realisasi PDN dengan Realisasi Anggaran, serta selalu koordinasikan realisasi PDN dengan Setwil UKPBJ,” instruksinya.
Kepada Para PPK dan Operator BMN Satker, Idris meminta agar melakukan pencatatan data realisasi PDN pada aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ia juga mengingatkan bahwa satu juta produk dan jasa telah terdaftar pada e-E-Katalog, sehingga Kanwil Kemenkumham Sumsel harus mampu mendorong UMKM daerah untuk turut bergabung dalam e-Katalog.
“Semua UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi, melalui koperasi yang ada harus bergerak memanfaatkan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Atensi khusus kepada UPT Pemasyarakatan Sumsel agar memanfaatkan etalase e-katalog dalam memasarkan produk hasil karya WBP,” lanjut Ilham.
Disampaikan Ilham, bahwa Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik ke-2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Penghargaan ini penting karena kontribusi kita di wilayah sangat berperan dalam pembangunan nasional penggunaan produk dalam negeri,” apresiasinya.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris yang menambahkan mengenai pengelolaan BMN.
“Pengelolaan BMN harus dikelola secara profesional dan modern sehingga dapat menciptakan nilai tambah", katanya.
Adapun total BMN di Kemenkumham Sumsel yaitu sebanyak 24.950, yang mana sebanyak 24.933 BMN telah dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Bagi satuan kerja yang memiliki BMN belum dilakukan PSP utk segera menindaklanjuti hal tersebut, agar presentase BMN yang sudah dilakukan PSP mencapai 100%, tandas Idris.