Palembang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tengah berkonsentrasi pada beberapa program, diantaranya optimalisasi pelayanan publik KI melalui sistem teknologi informasi, edukasi KI dalam meningkatkan pemahaman dan permohonan KI, serta penanganan penyelesaian aduan pelanggaran KI. Hal itu disampaikan Min Husein saat membuka Rapat Kerja Teknis Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual yang mengusung tema “Kekayaan Intelektual dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Komitmen Bersama Melalui Kreativitas dan Inovasi. Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan turut menghadiri giat tersebut, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta, 28-29 Mei 2024
Dirjen KI Min Husein menyampaikan pentingnya penyelesaian penanganan aduan pelanggaran KI yang menjadi salah satu dari core business DJKI dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seseorang.
“Hingga Mei 2024, peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) sudah mencapai 2,68%, sedangkan rata-rata penyelesaian permohonan sudah mencapai 70% dari jumlah target yang ditetapkan, yaitu sebesar 20% untuk peningkatan permohonan dan 99% penyelesaian permohonan”, kata Min Husein.
Sekretaris Ditjen KI, Anggoro Dasananto menambahkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan Rencana Strategis DJKI untuk 2025 sd 2029. Perumusan Renstra ini sangat penting untuk mengetahui strategi dan kebijakan apa yang akan dilakukan oleh DJKI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pada Renstra Kemenkumham 2025-2029, peran DJKI akan diperluas tidak hanya terlibat dalam aspek pelindungan, namun juga memberikan dulungan terhadap upaya komersialisasi KI.
Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel turut menjadi narasumber pada sesi pemaparan. Bersama Kadivyankumham lainnya yaitu dari provinsi Bengkulu, Aceh, Bangka Belitung, dan Papua Barat, Ika menyampaikan permasalahan di wilayah serta berbagai masukan untuk DJKI. Ika menekankan perlunya perubahan terhadap pola sosialisasi yang lama. Menurutnya sosialisasi semestinya dilaksanakan di tempat yang dekat dengan masyarakat misalnya universitas, komunitas Mall Pelayanan Publik, dan di kabupaten/kota.
“Kita juga perlu menerapkan layanan yang adaptif dan responsif melalui pendekatan layanan yang proaktif dan interaktif, misalnya melalui videotron, dialog interaktif, dan layanan jemput bola dengan mobil layanan keliling KI”, ujar Kadivyankumham.
Agenda rakor selama 3 (tiga) hari diisi dengan materi dari berbagai narasumber seperti Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Biro Perencanaan Setjen, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten DTLST dan RD, Direktorat Teknologi dan Informasi dan Sekretariat Ditjen KI