Sekayu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian melakukan Monitoring dan Evaluasi Layanan Keimigrasian di Unit Kerja Kantor (UKK) Musi Banyuasin, Kamis (20/6).
Tim Monev yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, K.A. Halim disambut langsung oleh Kepala UKK Muba, Nidya beserta jajaran. Tim langsung memantau pelaksanaan pelayanan keimigrasian di UKK Muba.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Zinfokim mengatakan bahwa pelayananan keimigrasian di UKK Muba sudah berjalan dengan baik tanpa permasalahan yang berarti. Sementara untuk pelayanan E-Paspor di UKK Muba saat ini belum dapat dilaksanakan. “Akan tetapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian agar di UKK Muba segera dapat melayani pembuatan E-Paspor,” terang Halim.
Lebih lanjut, Halim menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang UKK Musi Banyuasin Nomor: T-06/S/TKKSD.MUBA/2022 Nomor: IMI-GR.05.01-0395 akan segera berakhir pada 27 September 2024 ini. “Untuk itu kami harapkan agar segera dilakukan koordinasi baik ke pihak Pemkab Muba maupun ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan evaluasi dan perpanjangan PKS jika memang akan dilakukan perpanjangan PKS tersebut,” ungkap Halim.
“Divisi Keimigrasian akan terus melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait Pelaksanaan pelayanan Keimigrasian di UKK Musi banyuasin, jadi jika ada kendala ataupun permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan, dapat segera menghubungi kami ataupun Kanim Palembang agar segera dicari solusinya,” tutup Halim.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menyampaikan dukungannya terhadap monitoring dan evaluasi layanan keimigrasian yang dilaksanakan di UKK Musi Banyuasin. Menurut Ilham hal ini penting untuk dilakukan secara berkala guna memastikan layanan keimigrasian yang ada di Kabupaten Muba tetap berjalan dengan baik.