Palembang. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-13.OT.03.01 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI Tahun 2020-2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menghadiri kegiatan Workshop Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rabu (7/2).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar dan Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI Hamsir.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri secara virtual oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya beserta Tim RB Kemenkumham Sumsel.
Workshop dengan tema “Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak melalui Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK” ini diawali laporan oleh Inspektur Wilayah II Lilik Sujandi yang menyampaikan tentang mekanisme pemenuhan dan verifikasi data dukung Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, dalam arahannya mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan lagi implementasi RB baik yang sifatnya general maupun tematik. Razilu menyampaikan Kemenkumham pada tahun 2022 memiliki nilai indeks RB sebesar 79,55 sedangkan pada tahun 2023 Indeks RB naik menjadi 80,66 (memuaskan).
“Reformasi birokrasi harus dirasakan oleh masyarakat atau menyentuh langsung segala sendi masyarakat Indonesia, hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI,” ungkapnya.
Staf Ahli Bidang Penguatan RB Asep Kurnia, juga menambahkan bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik