Palembang - Penghormatan,pemajuan, pemenuhan maupun perlindungan dan penegakkan HAM menjadi kebutuhan yang mutlak.
Upaya tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap manusia khususnya pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan.
Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, memiliki peranan penting dalam mendorong perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan HAM di Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengoptimalkan capaian kinerja pada Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan.
Dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bahwa capaian Pelaporan Aksi HAM di Sumatera Selatan memperlihatkan hasil membanggakan, selama beberapa tahun terakhir angka partisipasi pemerintah daerah terus mengalami peningkatan.
Bahkan dengan terbitnya Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025, yang mengubah format dan data dukung pelaporan, hal itu terbukti dimana pada Bulan ke-8 (B08) tahun 2023 ini bahwa Provinsi Sumatera Selatan beserta 17 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Aksi HAM.
"Kementerian Hukum dan HAM punya tugas mengukur sejauh mana implementasi HAM, Untuk itu, kita harus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi HAM,” jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya lebih lanjut menyampaikan bahwa 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera telah melengkapi data dukung penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM dan sudah di input ke dalam aplikasi kkpham.kemenkumham.go.id.
“Sejauh ini, Instansi pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 17 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Peduli HAM dan saat ini masih menunggu hasil penilaian”, ujarnya.
Dan untuk penilaian pelayanan publik berbasis HAM diinformasikan bahwa 28 UPT telah melaksanakan pencanangan P2HAM dan menyampaikan SK TIM operator P2HAM ke Kantor Wilayah.
"Unit Pelakasana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai penyedia layanan harus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, diantaranya memperbaiki prosedur layanan mulai dari tersedianya petugas layanan yang ramah serta memberikan pelayanan yang baik, selain itu tak kalah penting penyediaan sarana dan prasarana yang memadai seperti menyiapkan akses dan kemudahan bagi kelompok rentan, mulai dari parkir khusus, guiding block, loket khusus, ruang laktasi, ruang kunujungan dan fasilitas penunjang lain,” ungkap Ilham
Terakhir, Kakanwil Ilham Djaya pun berkomitmen akan terus mendorong capaian kinerja Bidang HAM melalui berbagai program dan kegiatan yang sejalan dengan realisasi anggaran yang telah diperuntukkan melalui Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui Sumber Daya menjadi pekerjaan rumah dan tanggung jawab bersama, merupakan mandat dan komitmen bagi upaya pemajuan pelayanan berbasis HAM," pungkas Ilham.