Denpasar - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya mengatakan provinsi Sumatera Selatan memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual jenis Indikasi Geografis.
Demikian dikatakan Ilham Djaya pada gelaran Rapat Koordinasi Teknis di Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI Kemenkumham di Bali pada 4-8 September 2024.
Menurut Ilham, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Ilham menyebut dengan luasan wilayah mencapai 91.592 km², serta kebudayaan penduduk yang beragam membuat Sumatera Selatan memiliki banyak menyimpan potensi Indikasi Geografis.
Potensi Indikasi Geografis di Sumatera Selatan meliputi Kuliner, Kerajinan Tangan, Perkebunan, serta pertambangan.
Ilham mengungkapkan bahwa pihaknya telah gencar mensosialisasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Daerah, masyarakat adat dan budaya, serta pelaku usaha setempat.
Tercatat sejak tahun 2015 hingga sekarang baru 7 (tujuh) Indikasi Geografis Sumatera Selatan yang terdaftar.
Ketujuh Indikasi Geografis tersebut yakni Robusta Semendo terdaftar tahun 2015, kopi robusta empat lawang dan Duku Komering (2017), Robusta empat lawang (2020), robusta OKU Selatan dan Gambir Toman Muba (2023), serta terbaru kopi robusta Lahat yang didaftarkan tahun 2024.
Ilham Djaya mengatakan pada tahun 2024 ini setidaknya terdapat 8 (delapan) Indikasi Geografis yang sedang proses pendaftaran yaitu Jeruk Gerga Pagar alam, Nanas Prabumulih, Jumputan Gambo Muba, Nanas Muara Enim, Kopi Arabika Muara Enim, Beras Dayang Rindu Muratara, Durian Remuk Lubuklinggau, dan Durian Kijang OKI.
Ilham berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis wilayahnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ia berharap komitmen dan dukungan pemerintah daerah terus mengalir demi menjaga serta meningkatkan potensi-potensi didaerahnya.
Menurut Kakanwil Indikasi geografis (IG) memiliki banyak manfaat, di antaranya menjamin kualitas produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen, serta Indikasi Geografis juga memiliki manfaat dari sisi ekologi, yaitu mempertahankan dan menjaga kelestarian alam.
Pada Rakor Kekayaan Intelektual tersebut turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kabid Pelayanan Hukum Yenni, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual Ferdy Febriadi.