Banyuasin. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati melakukan peninjauan terhadap rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di Lapas Banyuasin. Kunjungan tersebut diterima oleh Kalapas Banyuasin yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Meta Putra, Kepala KPLP Dedy Krihastoni, Kasubsi Bimkemaswat Rasta Yustinfernanda beserta jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin (15/10/2024).
Kadivyankumham menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum Peradi Palembang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Banyuasin yang telah dilaksanakan pada bulan September yang lalu.
Sesuai dengan arahan Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Kasi Binadik Meta Putra menyampaikan rencana menempatkan ruangan pos bantuan hukum di Lapas. Ruangan tersebut nantinya akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti layanan Pos Bapas, layanan kunjungan WBP, maupun ruangan ibu menyusui. Sehingga diharapkan layanan tersebut akan memudahkan bagi WBP maupun keluarganya untuk mendapatkan hak-hak nya berupa bantuan hukum maupun konsultasi hukum dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Kadivyankumham menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap ide, gagasan, dan inovasi yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin. Hal tersebut tentunya akan sejalan dengan pemenuhan hak WBP sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
"di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 13 (tiga belas) Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, dimana 8 (delapan) diantaranya berlokasi di Kota Palembang dan belum ada yang berasal dari Kabupaten Banyuasin", Ika Ahyani menambahkan.
Untuk itu, selanjutnya Kadivyankumham akan berkoordinasi dan mendorong kepada Pemberi Bantuan Hukum di Kota Palembang untuk dapat mengisi Pos Bantuan Hukum yang direncanakan akan dibentuk di Lapas Banyuasin, baik berupa bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat miskin.
"nantinya terdapat Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dibentuk guna pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Lapas Banyuasin tersebut", ujar Kadivyankumham.
Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau ke berbagai fasilitas pelayanan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Di tempat tersebut, ia mengunjungi ruang kunjungan, dapur, klinik kesehatan hingga kebun hidroponik. Kadivyankumham menyampaikan apresiasinya terhadap sarana, prasarana, dan fasilitas dalam rangka pemberian pelayanan kepada warga binaan.