Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Arsip Fisik Substantif Jaminan. Kegiatan pemusnahan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, bertempat ini Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Senin (20/11).
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rahmi menyebut berkas dokumen yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yakni Arsip Jaminan Fidusia sejumlah 54.392 berkas dan Arsip Keimigrasian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebanyak 109.600 berkas.
“Pengelolaan arsip merupakan salah satu bagian mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) yaitu paperless, meski dalam pelayanan masih membutuhkan dokumen fisik sebagai dokumen negara yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi pemeirintah”, ujar Rahmi.
Kanwil Kemenkumham Sumsel menurutnya telah mendigitalisasi arsip secara berkala, sehingga arsip pada periode tertentu yang telah lampau jadwal retensi arsipnya, secara resmi dimusnahkan berdasarkan surat Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pemusnahan arsip Ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”, tambah Kadivmin.
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Setjen Kemenkumham, Dedi Syahputra menambahkan, pemusnahan arsip merupakan atensi Menteri Hukum dan HAM dengan tujuan untuk meningkatkan nilai pengawasan kearsipan sampai pada unit kerja di wilayah. Dedi mengatakan bahwa Kemenkumham saat ini, telah mendapatkan hasil penilaian tersebut dari ANRI dengan nilai 85 atau kategori memuaskan.
Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. Pemusnahan ini juga disaksikan 4 Orang Perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, 2 Orang dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, 1 Orang dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan 2 Orang dari Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum.