Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Imigrasi Palembang berdayakan Timpora optimalkan pengawasan WNA

WhatsApp Image 2024 05 31 at 09.21.45 06c54729

Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang memberdayakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di enam wilayah kerjanya dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).

"Warga negara asing perlu dilakukan pengawasan ketat agar tidak melakukan pelanggaran UU Keimigrasian, seperti izin tinggal tidak sesuai ketentuan dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Kamis

Dia menjelaskan untuk melakukan pengawasan WNA di provinsi yang cukup luas ini diperlukan dukungan semua pihak dan masyarakat, karena personel bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian jumlahnya terbatas.

Untuk itu, Timpora yang beranggotakan aparat pemerintah daerah dan penegak hukum ini ada di setiap kabupaten dan kota, sehingga perlu diberdayakan.

"Untuk melakukan pemberdayaan itu, kami melakukan koordinasi secara intensif dengan Timpora di enam daerah, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan koordinasi intensif, petugas Kantor Imigrasi Palembang bersama anggota Timpora di wilayah kerja enam kabupaten/kota bisa menutup celah masuknya WNA yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Filianto Akbar mengatakan kedatangan orang asing ke daerah harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian.

Oleh karena itu, kedatangan WNA untuk berwisata atau bekerja memerlukan pengawasan secara ketat guna memastikan sesuai dengan aturan.

Keberadaan WNA perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.

"Kedatangan WNA terutama untuk berwisata dan berinvestasi memang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun daerah, namun dampak negatifnya juga perlu diwaspadai dengan pengawasan yang terukur, serta tidak berlebihan yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan mereka ," ujar Filianto.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI