Palembang. Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) meluncurkan program pencetakan sertifikat Apostille.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Rabu (12/7) mengatakan bahwa peluncuran program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah provinsi Sumatera Selatan dalam melegalisasi dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri.
“Selama ini masyarakat yang telah mengajukan permohonan Apostille harus datang ke Jakarta untuk mencetak sertifikat Apostille tapi kini masyarakat dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan untuk dapat mencetak sertifikat Apostille”, ungkap Kakanwil Ilham Djaya.
Menurut Kakanwil Ilham, program ini membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, masyarakat sangat terbantu tanpa perlu mengeluarakan biaya yang besar hanya untuk mencetak sertifikat apostille.
“Dalam upaya ini, Kami memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat perusakan atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU”, katanya.
Sejak tanggal 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille yang resmi diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022. Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga menekankan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
“Selain itu, pencetakan sertifikat ini di wilayah juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat”, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni menjelaskan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Lebih lanjut, diungkapkan Yenni, jenis dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya download jenis dokumen.
Yenni menjelaskan, saat ini apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa juga datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, masyarakat dapat mengunjungi Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sumsel”, kata Yenni.