Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengadakan kegitatan DJKI Mengajar yang kali ini digelar di SD Percontohan PAM Makassar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/09) diikuti oleh pelajar SD dan SMP terpilih di kota Makassar bertujuan, salah satunya untuk menanamkan kepedulian perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) secara dini.
DJKI mengajar ini, turut melibatkan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi narasumber.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan KI berawal dari ide seseorang yang dapat diwujudkan menjadi karya dan memberikan manfaat bagi banyak orang sehingga nantinya dapat memperoleh apresiasi publik dan keuntungan secara ekonomi.
Yasonna selanjutnya mengatakan, karya tersebut harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, bahkan dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk dapat melindungi karyanya harus didaftarkan/dicatatkan di DJKI pada Kanwil masing-masing daerah,” kata Yasonna.
Sementara itu Menteri Pendidikan Kebudayan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim optimis melalui program DJKI Mengajar yang digagas oleh DJKI, memiliki semangat yang sama dengan gerakan Merdeka Belajar yaitu mewujudkan generasi muda yang kreatif dan inovatif sebagai bekal untuk membawa Indonesia ke masa depan.
Lebih lanjut Nadiem katakan saat ini sudah ada beberapa pelajar yang mampu berinovasi dikarenakan sekolah dan kampus mereka sudah menerapkan kampus merdeka vokasi. Hal ini merupakan upayanya dalam mewujudkan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.
“Saya tahu Kemenkumham saat ini juga sedang mendorong kampanye Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pengakuan HAKI adalah penting bagi para inovator yang akan mempublikasikan hasil kreativitas intekeltualnya untuk memastikan originalitas dan pengakuan atas karya yang sudah dibuat,” terang Nadiem.
Senada dengan yang disampaikan oleh kedua bapak Menteri tersebut, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengungkapkan pengetahuan KI penting untuk ditanamkan sejak di bangku sekolah sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargaai KI. Tujuannya tentu untuk hasil jangka panjang, yakni kebangkitan ekonomi Indonesia.
“DJKI Mengajar ini akan menumbuhkan rasa penghargaan atas karya orang lain yang ditanamkan sejak usia belia. DJKI Mengajar ini nantinya dapat menjauhkan diri dari perilaku plagiarisme, pemalsuan, dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak,” jelas Razilu.
Razilu berharap melalui kegiatan ini, dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI sejak dini, serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi orisionalitas, serta menanamkan sikap menghargai karya orang lain sehingga peningkatan kualtias dan kuantitas KI di Indonesia akan semakin baik.
“Selain untuk siswa, kegiatan ini juga bermanfaat kepada pihak sekolah sebagai sarana membangun mitra dengan Kanwil Kemenkumham dalam perlindugnan dan pendaftaran KI,” kata Razilu.
Dalam keterangan lanjutannya, Razilu mengatakan kegiatan ini diikuti secara serentak di seluruh Indonesia yang terdiri dari 170 SD dan SMP dengan jumlah peserta sekitar 5000 siswa, termasuk 275 siswa di SD Percontohan PAM yang mengikutinya secara langsung. Adapun RUKI yang terlibat sebanyak 346 RUKI se-Indonesia yang telah dikukuhkan oleh Wamenkumham atas nama Menkumham pada tanggal 02 Agustus 2022.
“DJKI Mengajar ditujukan menjadi program edukasi yang sukses dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI. Mengenalkan peran DJKI Kemenkumham sebagai pelindung KI kepada siswa, serta memberikan motivasi untuk berinovasi dan berkarya secara interaktif,” ungkap Razilu dalam laporannya
Kegiatan DJKI mengajar turut di hadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Walikota Makassar Danny Pomanto, Jajaran DJKI Kemenkumham RI, Jajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, Jajaran Guru SD dan SMP se-Makassar, Jajaran Kepala Sekolah se-Makassar, dan Para Peserta DJKI Mengajar.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut mengikuti secara virtual bertempat di ruang vicon Kanwil setempat. Kakanwil Harun mengatakan sebanyak 10 orang Guru KI (RUKI) Kanwil Kemenkumham Sumsel turut melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar pada 5 (lima) sekolah di Sumatera Selatan, yakni di SMPN 20 Palembang, SMPN 21 Palembang, MIN 1 Palembang, SMPN 3 Kayuagung, dan SDN 12 Kayuagung.
Para RUKI Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan materi ttg Kekayaan Intelektual, dgn tema “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini”.
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, para pejabat fungsional penyuluh hukum, analis hukum, dan perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel.(MY)