Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, memimpin rangkaian rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Jumat (21/7).
Bertempat di Ruang Aula Musi Kanwil Sumsel, rangkaian rapat ini diselenggarakan pada 17 s.d. 21 Juli 2023. Pengharmonisasian dilaksanakan terhadap 22 (dua puluh dua) Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas, 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel, 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumsel, 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan, dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten OKU Selatan.
Harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan Kabid Hukum, ketentuan tersebut berbunyi, “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
“Hal ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap raperda Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah,” kata Ave Maria.
Dari beberapa rancangan produk hukum daerah tersebut, telah diselesaikan pengharmonisasian terhadap 15 (lima belas) produk hukum daerah, sedangkan 19 (Sembilan belas) produk hukum daerah perlu dilakukan perbaikan oleh Pemrakarsa dan akan dijadwalkan rapat lanjutan.