Palembang. Dalam rangka komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan pendampingan Penyusunan Standar Operasional (SOP), bertempat di The Alts Hotel Palembang.
Sunu Tedy Maranto, Kabag Tata Lakasana dan TU Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham selaku narasumber utama kegiatan, mengatakan bahwa penyusunan SOP sangat penting karena menjadi pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan memberikan standar dan kepastian hukum.
Diseminasi diikuti oleh pejabat pelayanan dan pegawai yang mengemban tusi penyusunan SOP pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Berlangsung selama 2 (dua) hari pada 20-21 Juli 2023, peserta diberikan evaluasi serta pemahaman bagaimana menyusun SOP administrasi pemerintah yang benar.
“Hal ini telah diatur pada permenPAN-RB No.35 Tahun 2012 tentang penyusunan SOP-AP, yang diturunkan lagi lewat Permenkumham No.13 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan SOP-AP di lingkungan Kemenkumham”, ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya saat membuka kegiatan ini menuturkan, SOP yang diterbitkan satker bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab individual pegawai/organisasi secara keseluruhan hingga meminimalisir kelalaian dalam melakukan pelayanan publik. Ilham Djaya berharap peserta nantinya dapat melakukan review atas SOP yang ada di satuan kerja masing-masing.
Sepakat dengan itu, Sunu menambahkan bahwa SOP harus dilakukan evaluasi minimal dalam satu tahun sekali agar relevan dan dipahami masyarakat penerima layanan. “Evaluasi guna melakukan pembaharuan apabila ada perubahan kebijakan, penggunaan IT yang menyederhanakan prosedur hingga perubahan struktur organisasi yang mempengaruhi alur layanan”, tutupnya.
Katalog SOP layanan Kementerian Hukum dan HAM saat ini dapat diakses melalui lama https://e-sop.kemenkumham.go.id/. Dalam penyusunannya, satker juga dihimbau melibatkan seluruh internal jajaran hingga pihak eksternal guna menjaring aspirasi masyarakat pengguna layanan.