Palembang. Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Sosialisasi Pelaporan Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) Triwulan III melalui aplikasi survei 3AS. Jajaran pegawai mengikuti secara virtual, dari ruang Releconference, Senin (13/11).
Sosialisasi ini dibuka oleh Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. Kepala Puslitbang Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini, dikatakan Syarifuddi, menyusul Surat Kepala Biro Perencanaan tentang Permintaan Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) untuk triwulan , pada 74 satuan kerja usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
“satuan kerja yang diusulkan wajib menyampaikan Laporan Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) periode 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus s.d Oktober Tahun 2023)”, jelas Syarifudin.
Laporan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bukti update nilai hasil survei dalam penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas Tahun 2023. Pelaksanaan tugas ini menjadi tanggung jawab setiap Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Operator Survei Online 3AS pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan narasumber terkait teknis pelaporan hasil survei IPAK IPKP oleh Tim Pendampingan Teknis Pelaporan. Turut hadir mengikuti Zoom, Kabid HAM Karyadi, Kabag Program dan Humas Yulizar, serta jajaran pegawai bidang HAM lainnya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh operator survei 3AS pada 7 UPT Kanwil Sumsel yang diusulkan berpredikat WBK/WBBM. Satker tersebut diantaranya Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas IIB Martapura, Lapas Kelas IIB Muara Enim, Lapas Kelas IIB Sekayu, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan LPKA Kelas I Palembang.