Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadirkan PANDAI

IMG 20240312 WA0007

Palembang, INFO_PAS - Pandai (Pembinaan Narapidana Untuk Dukungan Integrasi) merupakan inovasi yang dihadirkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang sebagai salah satu syarat pengajuan layanan integrasi yang menjadi salah satu hak warga binaan. (11/3). Pandai dihadirkan sebagai pengganti syarat hapalan ayat2 pendek bagi warga binaan yang sudah tidak mampu lg untuk menghapal. Warga Binaan yang akan mengajukan layanan integrasi harus sudah menjalani minimal setengah masa pidana, selanjutnya petugas akan mendata wbp untuk diikutkan pada kegiatan Pandai, kasi binadik Rina Setiari mengisi kegiatan Pandai dan diakhir kegiatan, WBP diminta untuk membuat resolusi kehidupan mereka ketika mereka telah mendapatkan hak untuk pembebasan / cuti bersyarat. “Semoga dengan adanya Pandai ini dapat mempermudah proses pengajuan layanan integrasi wbp yang kesulitan untuk hapalan2 ayat2 pendek” ujar Ike, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. “Kami sangat berterima kasih kepada Lapas Perempuan Palembang khususnya ibu Kalapas, Ibu Ike karna berhubung saya sudah tua dan sudah sulit untuk menghapal, tp Alhamdulillah ada kemudahan dari pihak Lapas sehingga saya tetap bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat” ujar salah seorang perwakilan Warga Binaan.