Lakukan Sinergitas Internal : Kakanwil Kumpulkan Seluruh Kepala Lapas/Rutan se-Sumatera Selatan

IMG 20181206 WA0071

Palembang_Humas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D. Hury, mengumpulkan para pejabat pada Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan/Cabang Rutan se-Sumatera Selatan, Kamis (06/12). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan sinergitas internal dalam hal penyamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan program Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam arahannya, Sudirman dan jajaran membahas isu-isu krusial terkait keamanan dan ketertiban, serta pembimaan di Lapas/Rutan. Dalam instruksinya, ia menyampaikan agar setiap Kepala Lapas/Rutan memegang teguh Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas. Pedomani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999  (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 68).

IMG 20181206 WA0070

Dalam menyiasati gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul, selain menerapkan SOP, Lapas/Rutan harus mengoptimalkan program-program pembinaan bagi Warga Binaan. "Pemerintah telah mengatur ketentuan dalam melaksanakan program pembinaan bagi warga binaan yang menjadi acuan bagi petugas Pemasyarakatan. Pedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2015 dan diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1528)", ungkapnya.

Selanjutnya, Sudirman memberikan arahan agar Divisi Pemasyarakatan menyusun action plan dalam penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan di wilayah. "Perencanaan dan aksi harus nyata dan konkret. Sehingga ada hasil atau jalan keluar dari suatu permasalahan yang timbul di lapangan," tambahnya. Ia juga memerintahkan untuk mengaktifkan Satgas Kamtib, Satgas P4GN, Satgas P2U, dan Satgas Pengawas Internal. Maksimalkan upaya untuk pemberantasan dan melakukan perang terhadap handpone, pungli, dan narkoba di dalam Lapas/Rutan, sebagaimana telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tentang Pedoman Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan Bebas dari Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR) yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2013.

Pada tanggal 12 Desember 2018 akan dilaksanakan apel Tertib Pemasyarakatan, kita akan canangkan dan deklarasikan Sandi Tertib Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun 2019, yaitu "MUSI BERGERAK". Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai Koordinator dari Action Plan "MUSI BERGERAK" tersebut. Semua yang akan kita lakukan akan tercapai apabila ada komitmen moral bersama, jadikan ini sebagai bukti komitmen kita untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, jelas Sudirman.

Di akhir arahannya ia menekankan bahwa semua rencana ataupun program yang telah disusun jangan hanya dijadikan kegenitan seremonial belaka. Namun yang paling penting adalah komitmen moral atas rencana ataupun program yang telah disusun. (Rilis/Foto/Editor : Hasan/Kasubag PPHTI, Dedy Zulian)

IMG 20181206 WA0071IMG 20181206 WA0071IMG 20181206 WA0071IMG 20181206 WA0071IMG 20181206 WA0071IMG 20181206 WA0071


Cetak   E-mail