Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pihak Eksternal Terkait Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM B12

 12

Palembang_News, Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) merupakan komitmen negara dan pemerintah Indonesia terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik ditingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. RANHAM ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019, dimana panitia RANHAM Kabupaten/kota bertugas melaksanakan program utama/strategi yang meliputi : Harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang terkait dengan hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan penguasaan lahan; Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah; Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta; dan Pelayanan komunikasi masyarakat.

Dalam rangka evaluasi pelaporan pelaksanaan Aksi HAM B09 dan persiapan B12 tahun 2018, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Selasa (4/12), berlangsung di ruang Telaconference Kanwil Kemenkumham Sumsel. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sukamta, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Hamsir, dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Hesti. Peserta rapat juga dihadiri dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Dari rapat ini diperoleh kesimpulan bahwa fokus Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 adalah hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Secara umum capaian Aksi HAM Provinsi Sumatera Selatan adalah hijau, namun demikian masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang mendapat nilai merah atau kuning. Disisi lain, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM, yakni data yang dilaporkan tidak sesuai, keterlambatan pelaporan, tidak adanya transfer knowledge pejabat lama ke pejabat baru yang menangani Aksi HAM, dan adanya kendala infrastruktur dan geografis di wilayah tertentu. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Aksi HAM belum mencapai hasil yang optimal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap agar komunikasi pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel lebih ditingkatkan sehingga apabila ada hal-hal yang perlu dilengkapi dapat segera ditambahkan sebelum habis tenggang waktu pelaporan.

Tugas dan fungsi serta program-program yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel agar bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, perlu adanya sinergi dari dinas terkait dalam pelaksanaannya, tutup Sukamta mengakhiri rapat. (Rilis/Dok/Editor : Dina/Kasubbag Humas, Dedy Zulian)

13

14 

16

17 

15 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail