PRABUMULIH - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, didampingi Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Pra Harmonisasi Raperda ke Kota Prabumulih, Kamis (7/4).
Melalui kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Aula RSUD Kota Prabumulih, kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan dan harmonisasi Perda ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Kepala Dinas BPM-PTSP, Dinas Perkim, Dinas Keuangan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Bappeda, serta Camat se-Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa Pra Harmonisasi Raperda ini dilaksanaan sebagai tindak lanjut dengan telah disusunnya konsepsi naskah akademik dan draf Raperda Kota Prabumulih tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, serta Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Mencermati asas peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Raperda ini jangan sampai menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat," ungkap Parsaoran dalam sambutannya.
Sekda Kota Prabumulih, Elman, dalam pertemuan tersebut menyambut baik kerja sama dengan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menyusun Raperda ini. "Yang tak kalah penting dalam menyusun Raperda ini, kita juga harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan Pra Fasilitasi Harmonisasi Raperda ini, diharapkan nantinya dapat terbentuk peraturan daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, berkualitas baik, sederhana, dapat mengatasi over regulasi, dan juga terbentuk perda yang dapat mendukung pembangunan nasional khususnya di Kota Prabumulih. (Humas) (MY)