Palembang. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Mobile Intellectual Property Clinic. Ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus memfasilitasi layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/9).
Pada sambutannya Fajar B.S. Lase mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk para penggiat seni, ekonomi kreatif dan akademisi untuk mencatatkan Merek, Hak Cipta, Paten serta Desain Industrinya.
“Saya mengajak semua stakeholder pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual, tidak terkecuali insan Perguruan Tinggi dan akademisi untuk berperan aktif, karena juga ada pengetahuan tradisional dan literasi yang harus dilindungi”, ujar Fajar B.S Lase.
Fajar BS Lase menyampaikan upaya-upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM dengan tujuan memperluas jangkauan pasar produk-produk UMKM, tidak hanya di pasar nasional tapi mendukung ekspor melalui pasar internasional.
Peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual, lanjutnya, memiliki korelasi dengan kemajuan suatu negara, karena KI memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang juga terkait dengan Sustainable Development Goals di bidang politik dan keamanan.
“Kedepan sumber daya alam dapat habis, maka saat ini yang terpenting adalah memperkuat SDM, kita harus mendukung kemampuan mereka untuk mendorong usaha ekonomi kreatif sebagai sumber kapital di masa mendatang", tegasnya.
Sementara itu Plt. Asisten I Setdaprov Sumsel bidang Pemerintahan dan Kesra Edward Candra pada kesempatan ini mengatakan, banyak inovasi yang telah dihasilkan masyarakat Sumsel dan telah mendapat apresiasi, salah satunya tergambar dari penghargaan Provinsi Sangat Inovatif dalam Innovative Government Award 2021.
“ini merupakan pengakuan yang diberikan kepada inventor terhadap karya mereka sehingga akan mendapat perlindungan dari negara”, kata Edward.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam laporannnya mengatakan terkait fasilitasi layanan KI, pihaknya telah melakukan kerjasama melalui MoU dengan dinas terkait di 17 Kabupaten/Kota, dan 3 universitas. Hingga September 2022, jumlah permohonan pendaftaran KI dari Sumsel sebanyak 1.231 hak cipta, 607 merk, 23 hak paten, 6 desain industri, 39 Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Indikasi Geografis. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan KI melalui Kanwil Sumsel Tahun 2022 hingga saat ini sebesar Rp1,084,375,000.
Menurut Kakanwil Harun saat acara penutupan Mobil IP Clinik jumat besok (23/9), pihaknya akan menyerahkan 12 sertifikat merk, 14 sertifikat hak cipta, juga akan diserahkan 39 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri dari pengetahuan tradisonal, dan ekspresi budaya tradisional kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Pada kegiatan MIC yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari hingga 23 September nanti masyarakat dapat berkonsultasi terhadap layanan KI mulai dari merk, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, hingga layanan desain tata letak sirkuit terpadu.
Tersedia juga booth dari Dinas Perindustrian Sumsel untuk mengurus Surat rekomendasi Bagi UMKM agar pemohon mendapatkan potongan biaya pendaftaran KI.(MY)