Muara Beliti – Kanwil Kemenkumham Sumsel menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balibangda) Kabupaten Musi Rawas mengenai Penyelenggaraan Sosialisasi, Fasilitasi Pendaftaran dan Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual, Rabu (27/4).
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Balitbangda Kabupaten Musi Rawas, Nanti Kasih dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang yang disaksikan langsung oleh Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, mengatakan PKS ini adalah wujud sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam rangka pelayanan hukum terhadap Kekayaan Intelektual.
Ruang lingkup PKS meliputi pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual (KI), pelaksanaan sosialisasi terhadap KI kepada masyarakat, inventarisasi pusat perbelanjaan dalam rangka penegakan perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan fasilitasi pendaftaran KI di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Baru saja kita menandatangani PKS yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Bupati Musi Rawas tahun 2019 lalu, kami sangat menantikan langkah kerja sama kita kedepannya, baik mengenai sosialisasi, diseminasi, fasilitasi pelayanan Kekayaan Intelektual ataupun pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual oleh SKPD lainnya," kata Simaibang
Dijelaskan oleh Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang, bahwa data jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2021 sampai dengan 20 April 2022 sebanyak 2.942 permohonan.
"Permohonan tersebut mulai dari Hak Cipta berjumlah 2040, Merek 795, Paten 74, Desain Industri 3, dan KI Komunal 6. Adapun untuk Indikasi Geografis di Sumatera Selatan yang telah bersertifikat ada 4 (empat) yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering dan Kopi Robusta Pagaralam," jelas Parsaoran.
Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan kerja sama tersebut. "Kami memiliki banyak produk khas daerah Musi Rawas yang memang belum terdaftar Kekayaan Intelektualnya. Ada Belimbing Madu dan Alpukat Keju Musi Rawas yang berbeda dengan daerah lain, juga beras dan kain batik padi khas Musi Rawas. Dengan adanya PKS yang telah kita sepakati ini, saya harap dapat menjadi landasan kami dalam mendaftarkan produk kekayaan intelektual sehingga mendapat hak perlindungan dan menjadi nilai ekonomi ketika di ekspor ke luar negeri," ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas sinergi yang baik mengenai kekayaan intelektual. Melalui kerjasama ini Kakanwil Harun berharap makin banyaknya masyarakat yang mendaftar dan menyadari pentingnya perlindungan hukum tentang kekayaan intelektual khususnya di wilayah kabupaten Musi Rawas.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni), Kepala Subbidang Layanan Kekayaan Intelektual (Yulkhaidir), serta para Sataun Kerja Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Musi Rawas.(MY)