Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Salah satunya dengan mendaftarkan produk agar mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
"Produk yang dibuat UMKM sejatinya memiliki nilai ekonomi tinggi. Melihat potensi yang besar tersebut, kami perlu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Produk UMKM yang belum memiliki identitas merek, rawan untuk ditiru dan dibajak," ujar Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris dalam Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Jumat (4/8).
Kepada para UMKM yang hadir, Idris menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran KI dapat dilakukan secara online melalui laman dgip.go.id. "Pendaftaran secara online lebih praktis, mudah dan cepat, serta biaya pendaftaran pun lebih murah dibandingkan pengajuan secara manual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham," jelasnya.
Kekayaan intelektual sangat erat kaitannya dengan produk-produk ekonomi kreatif, dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka dapat melindungi ide yang terkandung dalam produk tersebut. Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya.
Saat ini keberadaan UMKM di Sumatera Selatan mencapai jumlah 2,2 juta, dengan ragam macam produk. "Maka, Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir memberikan kesadaran akan pentingnya melindungi merek dagang," lanjut sosok yang menjabat Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.
Dikatakan Idris, per 31 Juli 2023 ini, permohonan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan telah menyentuh angka 1.844. "Di tahun 2022 lalu berjumlah 3.410 dengan PNBP naik 39,5% dari tahun 2021. Kami optimis dari berbagai sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual melebihi target," kata dia.
Hadir selaku narasumber, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang diwakili oleh oleh Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, Budhi Pratomo Mahardiko, serta Founder Spiritual Business, Coach Saefullah.
Dalam sosalisasi tersebut Kemenkumham Sumatera Selatan juga membuka booth layanan Konsultasi dan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual serta layanan Pendaftaran Perseroan Perseorangan yang dipandu langsung oleh operator yang berkompeten.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, menyampaikan bahwa semua hasil karya cipta masyarakat baik komunal maupun personal, akan terus difasilitasi pendaftaran kekayaan intelektualnya untuk dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat di Sumatera Selatan dengan mensosialisasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, dan kepada UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya sekaligus badan usahanya," tutur Yenni.