PALEMBANG – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun. Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa aturan pencairan JHT mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Alasannya, kebijakan baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Ikbar Saloma, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Rapat Presentasi Pengolahan dan Analisa Data Informasi SIPKUMHAM di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Kamis (24/3).
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yulizar, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa topik “Pro dan Kontra Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun” merupakan salah satu isu yang trending pada aplikasi SIPKUMHAM beberapa waktu terakhir.
“Aplikasi SIPKUMHAM sebagai terobosan digital Balitbangkumham saat ini sudah bekerja dengan teknologi artificial intellegence dan crawling data. Dengan teknologi ini, kita dapat menjaring ribuan data hukum, HAM, dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime,” ungkap Yulizar.
Aplikasi SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita yang sedang viral ke dalam isu permasalahan hukum, HAM, atau layanan publik. “Aturan Pencairan JHT di usia 56 tahun ini menjadi isu layanan publik yang paling banyak dibicarakan,” kata Yulizar. Menurutnya, dengan mengundang langsung narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan maka dapat diperolah data yang akurat tentang isu yang dibahas.
Pada kegiatan presentasi ini turut hadir peserta dari beberapa kalangan seperti Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, Disnakertrans Sumsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Palembang, hingga perwakilan dari PT, CV, dan para akademisi. (Humas Kanwil Sumsel).(MY)