Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Polemik Merek Citayam Fashion Week, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual: Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

WhatsApp Image 2022 07 26 at 7.55.09 PM

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggak 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta.

Razilu kemudian menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

“Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” terangnya.

Lanjutnya, Razilu menyampaikan bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 (dua) bulan untuk menerima tanggapan dari publik. “Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI). atau semacam keberatan.”

“Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” tambah Razilu.

Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.

“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan. karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu.

Terkait adanya permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”, sampai dengan 25 Juli 2022 kemarin, terpantau terdapat 4 (empat) permohonan yang masuk ke DJKI.

“Terkait dengan merek yang isu sekarang ini, telah ada 4 permohonan sebenarnya yang masuk sampai dengan 25 Juli 2022 yang diajukan ke kita (DJKI). Ada dua merek (diajukan) dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa,” jelas Razilu.

Razilu juga menyampaikan bahwa pertanggal 25 Juli 2022 kemarin, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho.

“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.

Razilu berharap bahwa sikap seperti ini juga di ikuti oleh pihak-pihak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”.

“Nah harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, ada baiknya kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama seperti yang telah dilakukan Indigo Aditya Nugroho,” ucap Razilu.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Baim Wong selaku pemilik PT. Wong Entertainment yang mengajukan permohonan merek “Citayam Fashion Week” juga telah mengajukan penarikan kembali.

Razilu mengatakan bahwa saat ini pihak DJKI Kemenkumham belum menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak Baim Wong. “Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan pasti ada surat ke kita (DJKI),” ungkapnya.

Lanjut Razilu, karena ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali, DJKI akan mengeluarkan surat bahwa permohonan merek tersebut sudah ditarik kembali.

Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:

18ea0550d8ff2e510b18ed78a84459d5

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah diajukan permohonan pendaftaran oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pendaftaran untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Sedangkan, merek “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat Sumsel agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk memperoleh perlindungan hukum. Untuk permohonan merk di Kanwil Kemenkumham Sumsel pada tahun 2021 terdapat 604 jumlah permohonan, sedangkan pada tahun 2022 hingga bulan Juli 2022 terdapat 463 jumlah permohonan merk.(MY)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI