Palembang – Gugus tugas daerah bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (13/03).
Keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 99/KPTS/II TAHUN 2024, Dimana Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) ini, diketuai oleh Gubernur, dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dan Mitra non-pemerintah, dengan masa keanggotaan mengikuti periode Aksi BISNIS HAM, yaitu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan Gugus tugas daerah bisnis dan Hak Asasi Manusia ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan Masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan Hak Asasi Manusia di kegiatan usaha.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham.
”Kanwil Kemenkumham memegang peran dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” urai Ilham.
Dengan gugus tugas ini, harapannya akan menepis keraguan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam menegakkan dan melakukan perlindungan HAM dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif.
”Ini membuktikan bahwa negara punya perhatian yang lebih terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Pj Gubernur Sumsel. Agus Fatoni, Ia menjelaskan dalam rangka memberikan pemenuhan HAM terhadap pelaku usaha/bisnis, maka sesuai dengan Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia, maka hari ini telah dikukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
“Kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menegakkan HAM tidak hanya menjadi kewajiban Negara sebagai suatu identitas tetapi juga menjadikan kewajiban korporasi yang bergerak di bidang bisnis,” ungkap Pj. Gubernur.
“Melalui pembentukan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, isu miring HAM di sektor bisnis diharapkan dapat meminimalisir, untuk mencapai hal dimaksud perlu sinergitas antara pelaku usaha dengan pemerintah,”tambahnya.
Dikatakan Pj. Gubernur Sumsel, Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM yang dikukuhkan pada hari ini akan bekerja secara maksimal untuk dapat memastikan untuk dapat memastikan para pelaku usaha telah memehuhi, melindungi, dan menegakkan HAM di lingkungan Provinsi Sumsel.
“Dengan dilaksanakannnya pengukuhan tim gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sumsel, diharapkan kita semua dapat menjaga silahturahim dan koordinasi antar Lembaga Instansi Pemerintah, serta menjaga rasa persatuan dan kesatuan, dengan kesadaran dan semangat kebersamaan untuk terwujudnya bisnis yang sehat, akomodatif, responsip, dan koperatif bai kantar sesame pebisnis (pelaku usaha) maupun dalam penggunaan tenaga kerja serta tidak adanya diskriminatif sehingga tercipta hubungan industrial yang lebih baik.” Pungkasnya.