Lubuklinggau - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin (12/12) mengatakan bahwa petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sabtu (10/2) amankan satu orang pengunjung perempuan yang bawa kristal putih diduga narkoba.
Kronologisnya menurut kadivpas Bambang, sekitar pukul 10.00 WIB, pengunjung inisial RS (30 THN), mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial R.
Pengunjung tsb membawa bayi, juga membawa barang bawaan antara lain Makanan, Air Mineral, dan Buah-Buahan dan pempers bayi yg Sudah terpakai. ketika petugas lapas menggeledah barang bawaan tsb ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram.
Kristal putih tsb disembunyikan dalam pempers bayi yg sudah terpakai, pempers tsb disatukan dg barang bawaan tsb.
Bambang menyebut barang Bukti dan pengunjung RS telah diserahkan oleh pihak lapas kepada petugas Satreskoba Polres Lubuk Linggau, sedangkan WBP inisal R sudah di periksa petugas Lapas.
Ditegaskannya, bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.
Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi hal tsb, dan pihaknya selalu minta jajaran lapas/Rutan untuk berantas peredaran gelap narkotika, HP illegal, dengan lakukan deteksi dini, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.(MY)