Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui Zoom Meeting, Senin (13/3).
Saat membuka kegiatan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Setjen Kemenkumham, Bramantyo Agung Nugroho juga menyampaikan mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Lembar Kerja Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Kriteria Penilaian dalam Evaluasi Berjenjang Tahun 2023 di Lingkungan Kemenkumham.
Pada kesempatan itu, Kabag RB menjeaskan kebijakan terbaru terkait dengan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang terdiri dari tiga poin utama, yaitu Pengusulan ZI sesuai Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, Pelaksanaan Survei Mandiri, dan Evaluasi ZI Menuju WBK yang dilaksanakan Mandiri.
Pada tahun ini, Kanwil Sumsel menjalankan dua fungsi dalam Pembangunan ZI, sebagai satker yang dievaluasi dan sebagai Penilai Internal Awal yang menyeleksi satker di bawahnya. "Dalam mewujudkan pembangunan ZI menuju WBBM Tahun 2023, seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mendeklarasikan komitmen untuk meningkatkan budaya kerja hingga menciptakan inovasi pelayanan publik," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat menghadiri kegiatan melalu Zoom Meeting bertempat di Aula Kanwil Sumsel.
Ilham Djaya mengatakan bahwa jajarannya akan berupaya melakukan beberapa langkah strategis, seperti memantau dan memonitoring efisiensi dan efektivitas program/inovasi yang telah dibuat. Membuat budaya hospitality dan orientasi terhadap pelayanan, menerapkan sistem reward dan punishment, melaksanakan manajemen media yang baik, dan melaksanakan tindak lanjut dan evaluasi secara berkala.
Pada kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, serta seluruh Ketua Pokja dan anggota Tim Kerja Pembangunan ZI pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.