Palembang. Peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-75 pada 10 Desember 2023 lalu, sebagai bentuk refleksi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi setiap orang.
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Republik Indonesia, bahwa negara harus hadir dan serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bidang Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Bapak Dr. Ilham Djaya beserta Jajaran memberikan Penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM kepada pihak yang memperoleh predikat tersebut.
Adapun Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan tersebut, jelas Ilham, antara lain Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam serta Kota Palembang.
“Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, khususnya di daerah,” paparnya.
“Tahun 2022 hanya 3 Kabupaten/Kota Sumsel yang menerima penghargaan, yaitu Lahat, Musi Rawas dan Lubuklinggau. Tahun ini, kita dapat 12 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan. Besar harapan kami agar di 2024 seluruh 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan mendapat penghargan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” pinta sosok yang telah menjabat sebagai 5 kali Kakanwil tersebut.
Ilham melanjutkan, peringatan HAM menjadi momentum bersama untuk merefleksikan prinsip-prinsip HAM dan merenungkan perjalanan dari Universal Declaration of Human Rights. Harmoni dalam keberagaman menjadi pengingat akan pentingnya mengakui, menghormati, dan merayakan beragaman Indonesia yang berlimpah.
“Keharmonisan dalam keberagaman berarti memerangi diskriminasi, prasangka, intoleransi, dan ketidaksetaraan," tutupnya.