Palembang - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan pada Kamis (7/12) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel, sebagai tindak lanjut surat masuk dari Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Agenda dalam rapat tersebut menindaklanjuti hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) Notaris yang telah didengarkan keterangannya secara langsung pada Senin, 4 Desember 2023.
Setelah mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, MKN akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak mengenai kewenangan, tugas, dan fungsi MKN.
Rapat dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya selaku Ketua MKN Sumsel, dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, para notaris, akademisi, dan juga ahli. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Sekretariat MKN Sumsel.
Melalui kegiatan ini, MKN Wilayah Sumatera Selatan telah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya, serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.