Palembang - Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Nursyiah menjadi narasumber pada kegiatan Peniadaan / Kekerasan dalam Penyidikan Pandangan terhadap Prespektif HAM yang dilaksanakan di Aula Gedung Presisi Lt. 7 Mapolda Sumsel, Rabu (17/07).
Acara Rakenis ini diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari Kasi Kum dan jajaran Polres, Kasat Reskrim dan Jajaran, Kasat Narkoba dan jajaran, Penyidik Dir Narkoba, Penyidik Dir Khusus dan Penyidik Bidkum Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nursyiah menyampaikan materi dengan tema pelaksanaan penyidikan yang berprespektif HAM.
Dikatakan oleh Nursyiah bahwa Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
“Pointnya adalah HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia harus di hormati, bahwa penyidikan yang bernuasa HAM, tidak ada kekerasan pada saat dilakukan penyidikan,” ujar Nursyiah.
Kegiatan rakernis ini di buka oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan narasumber lainya dari Ketua Peradi Sumsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel.
Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberikan pelayanan HAM yang terbaik kepada masyarakat di sumsel.
"Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi terkait Hak Asasi Manusia dan Kami juga berkomitmen untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan HAM serta selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan Hak Asasi Manusia", tutur Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.