Palembang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual. Kamis (26/09).
Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di lapas/rutan/lpka.
Dalam kesempatan itu Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dilingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kadiv. Pemasyaeakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan laksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.
"Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP, Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,"tambahnya.
Kadivpas Sumsel juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/ Rutan/ Bapas/ Rupbasan agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai dengan pesan Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.
Kadivpas Sumsel juga menyampaikan pesan yang disampaikan oleh bapak Menteri Hukum dan Ham "ASN harus menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024".
Kegiatan pengarahan dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran).