Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto, Jumat (15/4) mengatakan bahwa Menkumham Yasonna H. Laoly telah menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel atas kontribusinya dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual, Rabu (13/4) di Hotel JW Mariot Medan.
Menkumham Yasonna dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menggali potensi wilayahnya, berkreasi, berkarya dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI.
Sumatera Selatan termasuk salah satu provinsi yang paling gigih dan serius memberikan perhatian dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Sumsel agar pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya trasional daerah untuk dicatatkan Kekayaan Intelektual kumunalnya melalui Kemenkumham Sumatera Selatan sehingga mendapatkan pelindungan hukum.
“tari-tarian daerah, lagu daerah, rumah adat, upacara adat, senjata tradisional, kuliner dan sebagainya perlu untuk dicatatkan Kekayaan Intelektual kumunalnya dan kami siap memfasilitasi”, kata kakanwil Harun.
Saat ini Kekayaan Intelektual Komunal Sumsel yang tercatat di ditjen kekayaan intelektual (DJKI) sebanyak 45. Sementara indikasi geografis yang sdh mendapatkan sertifikat berjumlah 4 yaitu kopi robusta Semendo Muara Enim,Kopi robusta empat lawing, duku Komering Sumsel dan kopi robusta pagaralam sedangkan yang dalam pemeriksaan substantif di ditjen KI ada empat yaitu Kopi robusta lahat, kopi robusta muara Dua, Gambir Toman Muba dan Kopi Robusta Lahat.
Menurut Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang , Pada tahun 2021 ada sebanyak 2.475 Pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Sumsel, meningkat 200,13 % dibandingkan tahun 2020 yang hanya 1.026 pendaftaran.
Capaian pendaftaran KI tahun 2021 adalah: Hak Cipta (1.699 permohonan ), merek (728) , Disain industri( 13), paten ( 31) indikasi geografis (3) dan kekayaan intelektual komunal (4) .dengan kontribusi PNBP sebesar Rp. 1.180.575.000,
Sedangkan tahun 2022 hingga bulan Maret, terdapat pendaftaran dan pencatatan KI sebanyak 536 . rinciannya adalah Hak Cipta sebanyak 341, pendaftaran merek 187, Paten 4, Desain Industri 3, dan Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 1 pendaftaran. kontribusi PNBP nya sebesar Rp. 304.850.000.
Kabid Yankum Kanwil kemenkumham Sumsel, Yenni mengatakan pihaknya akan terus lakukan koordinasi dengan Pemprov, Pemda Kab/Kota di Sumatera Selatan untuk melakukan sosialisasi, diseminasi, edukasi tentang kekayaan intelektual juga tentang pencegahan pelanggaran KI kepada masyarakat.
Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan MoU dgn Pemerintah Provinsi dan 17 Pemerintah Kabupaten/Kota serta 4 PKS dgn Dinas dan Universitas di Palembang.
Selain itu kata Yenni , telah di lakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual kepada IKM dan UMKM dalam rangka memberikan Pelindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang ada di wilayah Sumatera Selatan.(MY)