Lubuklinggau. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati melakukan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin (19/2).
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, bahwa seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik harus menyusun Survei Kepuasan sebagai salah satu indikator kepuasan masyarakat. Untuk itu, kami hadir disini guna mengevaluasi pelaksanaan survei tersebut,” ujar Ika.
Dalam aturan tersebut, mengamanahkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.
“Dengan dilaksanakannya verifikasi survei ini maka transparansi dan keterbukaan atas layanan publik di Lapas Lubuklinggau diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Adapun survei yang diverifikasi adalah survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang saat ini telah berganti nama menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), yang merupakan salah satu poin penilaian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Survei ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian WBK. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan hasilnya. Survei harus dilakukan dengan real dan sesuai dengan realita karena ketika Tim Penilai Nasional juga akan melakukan wawancara kepada pengisi survei yang dalam hal ini adalah penerima layanan melalui wawancara online, sistem acak lewat telepon, maupun melalui media sosial yang dimiliki Lapas Lubuklinggau,” jelas Ika.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu ini juga memberikan penguatan integritas ke seluruh jajaran petugas Lapas Lubuklinggau.
“Karena ini adalah kunjungan pertama saya selama bertugas di Sumsel, maka saya harap kinerja pelayanan hukum dan HAM yang bersinggungan dengan lapas dapat berjalan dengan baik. Mulai dari penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berguna untuk memberikan bantuan hukum bagi narapidana, pendaftaran inovasi dan karya narapidana melalui pencatatan kekayaan intelektual, serta agar Lapas Lubuklinggau senantiasa memaksimalkan pelayanan publik berbasis HAM,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM, Karyadi, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari serta jajaran Pejabat Struktural dan Pelaksana Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.