Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Verifikasi Kepuasan Pelayanan di Lapas Lubuklinggau

survei lapas kemenkumham sumsel 1

Lubuklinggau. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati melakukan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin (19/2).

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, bahwa seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik harus menyusun Survei Kepuasan sebagai salah satu indikator kepuasan masyarakat. Untuk itu, kami hadir disini guna mengevaluasi pelaksanaan survei tersebut,” ujar Ika.

Dalam aturan tersebut, mengamanahkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.

“Dengan dilaksanakannya verifikasi survei ini maka transparansi dan keterbukaan atas layanan publik di Lapas Lubuklinggau diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Adapun survei yang diverifikasi adalah survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang saat ini telah berganti nama menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), yang merupakan salah satu poin penilaian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

survei lapas kemenkumham sumsel 1

“Survei ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian WBK. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan hasilnya. Survei harus dilakukan dengan real dan sesuai dengan realita karena ketika Tim Penilai Nasional juga akan melakukan wawancara kepada pengisi survei yang dalam hal ini adalah penerima layanan melalui wawancara online, sistem acak lewat telepon, maupun melalui media sosial yang dimiliki Lapas Lubuklinggau,” jelas Ika.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu ini juga memberikan penguatan integritas ke seluruh jajaran petugas Lapas Lubuklinggau.

“Karena ini adalah kunjungan pertama saya selama bertugas di Sumsel, maka saya harap kinerja pelayanan hukum dan HAM yang bersinggungan dengan lapas dapat berjalan dengan baik. Mulai dari penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berguna untuk memberikan bantuan hukum bagi narapidana, pendaftaran inovasi dan karya narapidana melalui pencatatan kekayaan intelektual, serta agar Lapas Lubuklinggau senantiasa memaksimalkan pelayanan publik berbasis HAM,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM, Karyadi, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari serta jajaran Pejabat Struktural dan Pelaksana Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

survei lapas kemenkumham sumsel 1

survei lapas kemenkumham sumsel 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI