Kayuagung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1), bertempat di Ruang Rapat Kapolres OKI.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Karyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam menindaklanjuti laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy, S.H., M.H. terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan merespon aduan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lempuing sudah ditindaklanjuti secara prosedural.
“Sudah kami tidanklanjuti secara prosedural dengan dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun tersangka telah melarikan diri dan sampai saat ini belum ditemukan. Kami telah bekerja sama dengan Polres dan jajaran kepolisian lain untuk mengejar dan mengetahui keberadaan tersangka,” papar Hendrawan.
Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM.
“Hasil akhir dari permasalahan ini kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” tutup Karyadi.
Turut hadir dalam rapat klarifikasi laporan masyarakat tersebut, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani, Analis Pengaduan Masyarakat, Jam’an dan Analis Hukum Ahli Muda, M. Ferdi. Sementara dari Polres OKI hadir Kapolsek Lempuing, AKP. Nasron dan Penyidik Aiptu Jaenal Panani.