Lubuklinggau - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, acara serah terima hibah dilaksanakan pada Kamis (2/5) lalu,
Penyerahannya dilakukan langsung oleh Pj. Waliota Lubuklinggau H. Trisko Defriansya kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya bertempat di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.
Tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut adalah tanah dan bangunan untuk menunjang tugas dan fungsi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuk Linggau sehingga kedepan nya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim bisa menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuk Linggau.
Sebelumnya, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor UKK Lubuklinggau tersebut masih dalam kepemilikan Pemkot Lubuklinggau.
Dalam kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, mengapresiasi penuh hibah yang dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau kepada UKK Lubuklinggau tersebut.
Menurutnya, hibah tanah dan bangunan itu merupakan wujud komitemen nyata Pemkot Lubuklinggau dalam meningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan keimigrasian di Lubuklinggau.
"Ke depannya, tidak menutup kemungkinan UKK Lubuklinggau yang telah ada saat ini akan meningkat statusnya sebagai kantor tetap dan tentunya akan membawa dampak baik bagi masyarakat Lubuklinggau,” kata Ilham.
Adapun serah terima hibah tersebut berupa Tanah seluas 2.451,20 M2, Bangunan Gedung Kantor 2 (dua) lantai seluas 1.125,4 m2 dan Peralatan Mesin sebanyak 29 Unit barang.
“Kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, mengucapkan terima kasih banyak atas pemberian hibah ini. Hal ini menunjukan adanya kerja sama, kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Kanwil Kemenkumham Sumsel”, tutup Ilham pada acara tersebut.